
Kasus kematian seorang tahanan bernama Budianto Sitepu (42) di Polrestabes Medan berbuntut panjang dengan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada tujuh anggota polisi. Pada tanggal 3 Februari 2025, Polda Sumatera Utara mengumumkan bahwa tiga dari tujuh personel tersebut dipecat secara tidak terhormat, sementara empat lainnya dijatuhi sanksi demosi.
Kronologi Kejadian
Budianto ditangkap pada 25 Desember 2024, setelah diduga melakukan pengancaman. Ia ditangkap bersama dua rekannya di sebuah warung tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang. Dalam proses penangkapan, Budianto diduga mengalami kekerasan dari anggota polisi yang melakukan penangkapan. Setelah ditahan, Budianto mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke RS Bhayangkara Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
Sidang Etik dan Sanksi
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar untuk menindaklanjuti kasus ini menghasilkan keputusan yang cukup berat. Tiga anggota polisi yang dipecat adalah Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA. Mereka juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 20 hari. Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” ujarnya.
Tanggapan Polda Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Harapan untuk Reformasi
Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.
Kematian Budianto dan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota polisi yang terlibat menunjukkan bahwa institusi kepolisian berusaha untuk melakukan reformasi dan meningkatkan akuntabilitas. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ke depan, kasus serupa tidak akan terulang dan masyarakat dapat merasa aman serta terlindungi oleh aparat penegak hukum.